Anthrax adalah penyakit infeksius dan menular pada hewan yang disebabkanoleh bakteri Bacillus anthracis. Bakteri ini mampu bertahan membentuk spora pada kondisi lingkungan yang jelek. Penyakit ini dapat titularkan dari hewan penderita ke manusia.
Di Indonesia pertama kali ditemukan di teluk betung pada Tahun 1984. daerah endemis Jabar (Bogor, Purwakarta) , jateng (Boyolali, Sragen, Kab semarang, Pati), NTB, NTT, DIY (Sleman), Sulsel, DKI, Lampung, Jambi, Sumbar, Sultra dan Sulteng.
Penanggulangan anthrax:- Penyembelihan hewan dilaksanakan di RPH resmi di bawah pengawasan petugas Disnakan
- pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah penyembelihan oleh dokter hewan atau paramedia kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan
- Hewan yang demam tinggi dan sakit tidak boleh disembelih. Hanya hewan yang telah melalui pemeriksaan antmortum yang boleh disembelih, terutama di wilayah endemis anthrax
- Hewan penderita anthrax harus diisolasi, tidak boleh kontak/berdekatan dengan hewan sehat, ditangani dan diawasi oleh dokter hewan atau paramedis kesehatan hewan atau petugas yang berwenang. peralatan dan kandang yang kontak dengan hewan terpapar harus didesinfeksi
- Hewan penderita anthrax tidak boleh disembelih
- Hewan yang mati karene anthrax harus dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur sedalam mungkin dan ditaburi gamping. seluruh peralatan dan kandang yang kontak dengannya harus dimusnahkan (dibakar) atau didesinfeksi
- Orang yang kontak dengan hewan yang sakit atau hewan yang mati akibat anthrax harus mendesinfeksi diri dan perlatan/pakaian yang dikenakan, ditempat tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar