Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang kemudian ditindaklakuti dengan PP Nomor 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka Kantor
Kecamatan Karangrayung sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Pemerintah Kabupaten Grobogan menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Satuan Kerja Perangkat Daerah (RPJM-SKPD) yang
selanjutnya disebut Rencana Strategis Kantor Kecamatan Karangrayung Kabupaten
Grobogan, yang merupakan dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
untuk periode 5 (lima) tahun.
Renstra ini
memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan
pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat
Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Berikut ini adalah Renstra Kantor Kecamatan Karangrayung Tahun 2011-2016.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar