Membaca berita di Harian Suara Merdeka beberapa waktu yang lalu yang mengabarkan bahwa aparat menangkap pelaku judi Cap Tji Kia di Gubug, penulis akhirnya mencoba untuk melakukan browsing ke "mbah google" akhirnya menemukan kata kunci "eyang soemo". Ternyata banyak sekali laman yang berhubungan dengan hal tersebut.
Dalam situs www.eyangsoemo.com, pada bagian awal laman. pembaca diingatkan kembali akan kode-kode dalam judi tersebut, antara lain :
- Raja; petik
- Dimpil; plompong
- Senthir; gunung
- Senthun; sengkap
- Babi; kanthong
- Nengkrang; kerok
Memang sekarang ini dunia kejahatan/kriminal sudah semakin canggih sejalan dengan perkembangan zaman dan tehnologi. Zamannya sudah beralih ke internet maka judi inipun kelihatannya juga mengikuti hal ini.
Kalau kita melihat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 45 ayat 1, Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 27 ayat 2, Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Dengan dasar aturan ini, pihak berwenang sebenarnya memiiliki kewenangan untuk mencari dan menindak pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku............................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar