Polisi Diminta Tindak Tegas
MENTERI Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring bersama operator
telekomunikasi telah mendeklarasikan kampanye ”Stop Berponsel Sambil
Berkendara” dengan pencanangan program SMS broadcast berbunyi ”Jangan
Gunakan Perangkat Telekomunikasi Saat Mengemudi Kendaraan Karena Dapat
Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas”.
sumber : searching internet |
Akan tetapi, imbauan yang gencar dikirimkan sejak musim arus mudik
dan balik Lebaran itu tak diperhatikan. Dari pantauan sejak sepekan ini,
sehari ada 10-20 pengendara sepeda motor yang melintas di jalan-jalan
utama di Kota Semarang berkendara sambil asyik bermain telepon seluler
(ponsel).
”Saya sering sekali harus mengalah ketika menyetir mobil, karena di
depan saya pengendara sepeda motor asyik bermain ponsel. Kalau saya
klakson, takutnya kaget kemudian oleng jalannya, makanya saya biasa
mengalah di belakang sambil berjalan pelan,” tutur Junarto (32) warga
Kelurahan Pandean, Kecamatan Gunungpati.
Pengalaman senada juga disampaikan Sundari (27) warga Kelurahan
Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur. Hampir setiap hari dia selalu
melihat pengendara sepeda motor asyik bermain ponsel. Perasaan jengkel
dan emosi diakui sering memaksa dirinya untuk membunyikan klakson
berkali-kali ketika pengendara sepeda motor yang ada di depannya
berjalan zigzag sambil bermain ponsel.
”Pekan lalu, ketika saya menyetir mobil di kawasan industri Tugu
tiba-tiba kaget, ketika ada sepeda motor tiba tiba menabrak mobil saya
dari belakang. Ternyata, pengendara sepeda motor itu sedang asyik
bermain Hp,” ungkapnya.
Pemerhati masalah transportasi publik Unika Soegijapranata Semarang,
Djoko Setijowarno mengatakan, berkendara baik itu dengan sepeda motor
maupun mobil sambil bermain ponsel akan memecah konsentrasi sang
pengendara.
Selain membahayakan diri maupun orang lain, berkendara sambil bermain
ponsel dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
”Sanksi atas pelanggarannya adalah pidana kurungan selama maksimal
tiga bulan penjara dan denda maksimal Rp 750 ribu. Aparat kepolisian
harus menindak tegas, selain itu, kesadaran masyarakat juga perlu
ditingkatkan,” ujarnya.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Faizal menuturkan, belum adanya
aturan yang secara khusus menindak pengendara sepeda motor maupun mobil
sambil menggunakan ponsel membuat pihaknya belum bisa menindak secara
tegas. Akan tetapi, himbauan dan sosialisasi terus dilakukan pihaknya
selama ini.
”Kalau kita melihat secara langsung ada yang melanggar, tetap
ditegur. Tapi hanya sebatas itu saja, karena undang-undang yang secara
khusus tentang pelanggaran itu belum ditetapkan. Saya setuju, kalau ada
aturan atau undang-undang yang khusus, karena kasus kecelakaan terjadi
karena penggunaan ponsel di jalan terus meningkat,” katanya.
Akan tetapi jika mengkaji aturan yang ada, pasal 283 junto pasal 106
ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ), melakukan kegiatan saat mengemudi yang mengganggu
konsentrasi baik itu menggunakan ponsel, mabuk, menggunakan narkoba dan
mengantuk tetap ditindak secara pidana. (Muhammad Syukron, Erry Budi
Prasetyo-39) http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/10/17/202374/Dilarang-Pengendara-Tetap-Asyik-Main-Ponsel-di-Jalan
Wah lha ini kok malah ngasih contoh yg "BAGUS",,,
BalasHapusada yg bisa tilang dia gak nich,,,???