Berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan Nomor : JP/Menkes/590/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013 perihal Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), bahwa :
- Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai berlaku 1 Januari 2014;
- Peserta Jamkesmas akan menjadi peserta JKN;
- Program Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Thalassemia (Jampelthas), dan jamkesmas tidak lagi dikelola oleh Kementrian Kesehatan.
maka mulai 1 Januari 2014 program jampersal sudah tidak ada, namun peserta JKN (eks peserta Jamkesmas) masih bisa mendapatkan paket manfaat persalinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar