Mulai 2 Januari 2014 seragam dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan ada sedikit perubahan, hal ini mendasarkan pada Surat Edaran Bupati Grobogan tanggal 27 Desember 2013 Nomor : 025/5886.1/IX/2013 tentang Penggunaan pakaian Dinas Pegawai, Pelaksanaan Apel Pagi dan Upacara Bendera di Lingkunagn Pemerintah Kabupaten Grobogan, yaitu :
- PDH warna kheki beratribut lengkap dan bermutz dipakai pada Hari Senin, kecuali untuk satpol PP, dishubinfokom, Bakesbanglinmas dan SKPD yang melaksanakan tugas pelayanan khusus
- PDH wanita dengan bawahan celana, dipakai apabila pegawai melaksanakan tugas lapangan/luar daerah dan dipakai oleh pegawai yang bertugas di daerah terpencil
- Hari Selasa : Lurik/tenun tradisional khas Grobogan
- Hari Rabu : Batik diutamakan khas Jawa Tengah
- Hari Kamis : Batik khas Grobogan
- Hari Sabtu : Batik Nasional
- Hari Jum'at : Training lengkap/kaos olah raga. Apabila ada kegiatan dinas(rapat, tugas lapangan/tugas luar daerah) memakai batik
Sedangkan seragam KORPRI dipakai pada :
- Setiap tanggal 17, apabila jatuh pada hari Minggu, cuti bersama atau hari yang diliburkan, maka seragam korpri dipakai pada hari berikutnya.
- Dipakai pada upacara Hari-hari Besar Nasional
- Acara yang berkenaan dengan Korpri
- Laki-laki dengan celana biru tua dilengkapi dengan peci hitam
- Wanita dengan rok biru tua dilengkapi dengan peci hitam, Korpri wanita dengan bawahan celana biru tua, dipakai apabila pegawai melaksanakan tugas lapangan/luar daerah dan dipakai oleh pegawai yang bertugas di daerah terpencil.
Atribut lengkap terdiri dari :
- Nama Propinsi Jawa Tengah, dijahit di lengan sebelah kanan bagian atas 2 cm di bawah lidah bahu
- Nama dan lambang daerah Kabupaten Grobogan, dijahit di lengan sebelah kiri bagian atas 2 cm di bawah lidah bahu
- Lambang korpri, dipakai di dada sebelah kiri di atas saku lebih tinggi dari papan nama
- Papan nama, dipakai di dada sebelah kanan di atas saku (latar belakang hitam, nama huruf balok warna putih dan dengan garis keliling putih)
- PDH : atribut lengkap
- PSH : atribut lengkap
- PSR : atribut lengkap
- PSL: tanpa atribut
- PDL: atribut lengkap
- KORPRI: atribut lengkap
- PDU/K: atribut lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar