Bertempat di Aula DPPKAD Kabupaten Grobogan pada Sabtu (8/3) dilaksanakan Pengertian
Gambaran Umum PP 71 Tahun 2010 dan PSPA 01-02 yang diikuti oleh PPK
SKPD dan Pelaksana Sistem Akuntansi SKPD Kecamatan dan Kelurahan. Kepala DPPKAD Kab. Grobogan Dr. Moh. Soemarsono dalam sambutannya kegiatan ini kerja sama dengan UNS dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaksanan dan ujicoba penerapan laporan
keuangan akuntasi berbasis akrual. Mulai Tahun 2015 laporan keuangan harus
berbasis akrual.
Saat ini penyusunan laporan keuangan mendasarkan PP No. 24 Tahun
2005 padahal sudah ada aturan baru PP No. 71 Tahun 2010 dan Permendagri No. 64
Tahun 2013.
Lebih lanjut beliau menyampaikan kebijakan yang sudah dilakukan berupa ujicoba penyusunan laporan
keuangan TA 2013 berbasis akrual di DPPKAD dan Tahun 2014 akan dilaksanakan ujicoba di semua SKPD.Pelaksanaan aturan ini tidak bisa ditawar lagi.
Tahun 2014 ini agar membuat laporan
keuangan dalam 2 versi yakni versi Berbasis kas untuk audit BPK dan Versi berbasis akrual sebagai pelatihan.
Diprogramkan oleh DPPKAD :
- Penjelasan umum/pelatihan setiap hari sabtu
- Instalasi program aplikasi di masing-masing SKPD
- On the job training bagi PPK SKPD dan petugas
Beliau mengharapkan agar mencatat semua transaksi yang terjadi, agar pelatihan diikuti terus tidak
bolong,
peserta agar tidak berganti supaya
pemahaman menyeluruh
Komponen Laporan Keuangan SKPD saat ini berupa :
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Sedangkan Komponen Laporan Keuangan yang akan
datang berupa :
- Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- Neraca
- Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
- Laporan Perubahan Ekuitas
- Laporan operasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar