Pentingnya Peningkatan Peran dan
Tupoksi UPTD
Berdasarkan Perda Kab Grobogan Nomor
8 Tahun 2008 tentang Susunan, Kedudukan Tugas Pokok Organisasi Dinas Daerah
Kabupaten Grobogan, Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD,
adalah merupakan unsur pelaksana teknis pada Dinas tertentu yang dibentuk
Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk melaksanakan kegiatan teknis
operasional dan atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja
tertentu dan atau wilayah kerja 1 (satu) atau beberapa Kecamatan.
Salah satu dinas yang ada di
Kabupaten Grobogan adalah Dinas Pendidikan, kalau dulu pernah dengan sebutan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Pendidikan Nasional; Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olah Raga. Yang dikepalai oleh seorang Kepala Dinas.
Menurut Perbup Grobogan Nomor
26 tahun 2008 tentang Tugas
Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Organisasi Dinas Pendidikan
Kabupaten Grobogan, pasal 32 Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyusunan program, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
penyelenggaraan kegiatan pendidikan di tingkat kecamatan yang meliputi
pendidikan TK dan SD.
Selanjutnya UPTD Pendidikan
Kecamatan mempunyai fungsi :
a.
penyusunan
program kerja di bidang pendidikan TK, SD dan SLB di tingkat kecamatan;
b.
pelaksana
kegiatan dan pelayanan di bidang pendidikan TK, SD dan SLB di tingkat
kecamatan;
c.
pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan kegiatan dan pelayanan di bidang pendidikan TK, SD
dan SLB di tingkat kecamatan;
d.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang
tugasnya.
Adapun
uraian Tugas Jabatan Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan terdiri dari :
a.
memimpin pelaksanaan tugas di UPTD ;
b.
menyusun program, melaksanakan sebagian tugas Dinas
sesuai kewenangan dan melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi
pelaksanaan pendidikan yang meliputi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan
dan pengurusan pendidikan Pra Sekolah (TK), SD, SDLB, Kesenian, Kesiswaan,
Perpustakaan serta layanan teknis administrasi pendidikan, kesiswaan, keuangan,
penggajian guru, subsidi/bantuan, data statistik dan pelaporan penyelenggaraan
pendidikan di kecamatan;
c.
menyusun rencana kegiatan operasional UPTD berdasarkan
program kerja Dinas serta hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai acuan
pelaksanaan kegiatan;
d.
melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai kewenangan;
e.
melaksanakan pembinaan, pengawasan, monitoring, evaluasi
pelaksanaan pendidikan yang meliputi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan
dan pengurusan Pendidikan Pra Sekolah (TK), SD, SDLB, kesenian, kesiswaan dan
perpustakaan;
f.
melaksanakan pelayanan teknis administrasi pendidikan,
kesiswaan, keuangan, penggajian guru, subsidi/bantuan, data statistik dan
pelaporan penyelenggaraan pendidikan di kecamatan;
g.
menyusun rencana pembinaan, pengawasan dan evaluasi
pendidikan;
h.
mnyusun rencana kebutuhan anggaran, perlengkapan
administrasi, sarana prasarana kantor dan sekolah;
i.
menyusun rencana kebutuhan pegawai, guru dan
penempatannya;
j.
melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
evaluasi pendidikan pra sekolah, SD dan SDLB;
k.
melaksanakan pengelolaan administrasi tata usaha, urusan
umum rumah tangga, perlengkapan, keuangan, kepegawaian dan pendataan di wilayah
kerjanya;
l.
mengusulkan, memutasikan pegawai dan guru di wilayah
kerjanya;
m.
mengusulkan subsidi pendidikan pra sekolah, SD dan SDLB,
perpustakaan dan pendidikan luar sekolah;
n.
mengusulkan dan mengawasi pembangunan sarana dan
prasarana di wilayah kerjanya;
o.
melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian,
penilaian personal kepala sekolah, guru, penjaga dan pembinaan kesiswaan di TK,
SD dan SDLB;
p.
melaksanakan perintah atasan mendistribusikan tugas
kepada staf dengan memberikan pembinaan, pengawasan, bimbingan dan petunjuk
pelaksanaan tugas;
q.
menyusun rencana dan melaksanakan kerja sama dengan badan
atau lembaga yang bergerak dalam bidang pendidikan;
r.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pra sekolah, SD, SDLB dan perpustakaan;
s.
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja atau instansi
terkait untuk keberhasilan pelaksanaan tugas bidang pendidikan;
t.
memberikan penilaian kepada staf dengan DP3 untuk
mengetahui prestasi kerja dan dedikasinya dalam pelaksanaan tugas;
u.
melaporkan hasil pengawasan evaluasi yang menjadi
tanggung jawabnya kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban serta mengukur
tingkat keberhasilan kinerja aparatur UPTD ; dan
v.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam pelaksanaan tugasnya Ka UPTD
Pendidikan Kecamatan dibantu Kasubbag TU. Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD Pendidikan
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum,
surat-menyurat, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pengelolaan keuangan,
rumah tangga, perlengkapan dan kearsipan UPTD.
Sub Bagian Tata
Usaha pada UPTD Pendidikan mempunyai fungsi :
a.
penyusunan program administrasi umum, organisasi dan tata
laksana, rumah tangga, kepegawaian, pengelolaan keuangan perlengkapan, dan
kearsipan UPTD ;
b.
pelaksana kegiatan dan pelayanan administrasi umum,
organisasi dan tata laksana, kepegawaian, pengelolaan keuangan rumah tangga,
perlengkapan dan kearsipan UPTD ;
c.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD
sesuai dengan bidang tugasnya.
Sedangkan Uraian Tugas Jabatan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPTD
Pendidikan Kecamatan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri dari :
a.
memimpin pelaksanaan tugas di Sub Bagian Tata Usaha UPTD
;
b.
menyusun program, melaksanakan kegiatan administrasi
umum, tata usaha, kepegawaian/ketenagaan meliputi : Kepala UPTD, Pengawas
TK/SD, Penilik PLS, staf pelaksana tata usaha, Kepala/Guru/Penjaga TK/SD/SDLB,
Keuangan, perlengkapan, surat menyurat, sarana prasarana kantor, inventarisasi
dan kearsipan serta melaksanakan data dan pelaporan sesuai kebijakan pimpinan;
c.
melaksanakan penyusunan program kerja dan rencana
kegiatan Tata Usaha UPTD ;
d.
melaksanakan kegiatan administrasi umum, tata usaha,
kepegawaian/ketenagaan, meliputi Kepala UPTD, Pengawas TK/SD, Penilik PLS, staf
pelaksana tata usaha, Kepala/Guru/Penjaga TK/SD/SDLB, keuangan, perlengkapan
dan kearsipan;
e.
melaksanakan data dan pelaporan sesuai kebijakan
pimpinan;
f.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan karier pegawai
tata usaha melalui diklat untuk meningkatkan SDM guna menunjang pelaksanaan
tugas;
g.
memberikan penilaian kepada staf dengan DP3 untuk
mengetahui prestasi dan dedikasi staf;
h.
memberikan saran dan masukan kepada atasan sebagai bahan
pertimbangan untuk pengambilan keputusan;
i.
merencanakan pengadaan ATK;
j.
mengatur penyimpanan, pemeliharaan,
sarana prasarana di UPTD Dikdas Kecamatan;
k.
melaksanakan penyusunan dan menyajikan data statistik
meliputi pegawai UPTD dan Sekolah TK/SD serta sarana prasarana;
l.
mengoordinasikan dan melaksanakan 7 K (Kebersihan,
keindahan, ketertiban, keamanan, kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan);
m.
menyusun telaah staf berkaitan dengan tugas tata usaha
UPTD ;
n.
melaksanakan penyusunan laporan kegiatan ketatausahaan
secara berkala; dan
o.
melaksanakan tugas
lain yang diberikan oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Memperhatikan nama nomenklatur instansi
saat ini bernama UPTD Pendidikan
Kecamatan apabila dibandingkan dengan yang lama yaitu UPTD Pendidikan Dasar secara tersurat/tersirat tentu lebih luas
maknanya. Namun menilik dari uraian tupoksi diatas maka peran UPTD menjadi "kerdil"
yaitu hanya menangani pendidikan untuk PAUD/TK dan SD/MI/SLB saja, UPTD tidak
memiliki akses ke SMP dan SMA apalagi Perguruan Tinggi/Diploma.
Sedangkan untuk pendidikan yang lebih
tinggi yaitu SMP dan SMA langsung ditangani/pembinaannya oleh Kabupaten/Dinas
Pendidikan Kabupaten.
Padahal orang awam banyak yang menilai
bahwa UPTD Pendidikan Kecamatan mengetahui segala hal tentang dunia pendidikan
di wilayahnya masing-masing termasuk pendidikan luar sekolah (formal, nonformal,
infromal), sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi tentang pendidikan
akan langsung bertanya ke UPTD Pendidikan setempat.
Banyak yang kecewa manakala mereka
telah bertanya ke UPTD Pendidikan Kecamatan dan bahkan ke kantor Kecamatan,
dijawab dengan”Maaf, untuk data/informasi yang Saudara butuhkan belum kami
miliki, silahkan untuk bertanya langsung ke sekolah/lembaga tersebut atau ke
Dinas Pendidikan Kabupaten”.
Untuk itu diperlukan kebijakan dari
Dinas Pendidikan untuk memberikan kewenangan kepada UPTD Pendidikan Kecamatan
agar dapat mengakses dunia pendidikan SMP dan SMA. Tentunya hal ini tidak
terlepas pula perlu adanya perubahan Perda dan Perbup yang mengatur tentang
SOTK di lingkungan Dinas Pendidikan.
Saya sangat setuju apabila UPTD diberikan kewenangan hingga tingkat pendidikan yang lebih tinggi tidak hanya pendidikan dasar saja. Mungkin hal ini juga yang mnyebabkan kinerja UPTD belum maksimal. Jika diberi kewenangan, otomatis mereka job desknya bertambah, sehingga UPTD memerlukan SDM berpotensi didaerah tersebut, dan UPTD dapat merekrut/menjaringnya dari putra-putra daerah yang berprestasi di wilayahnya. Terbukalah kesempatan kerja, sehingga putra-putri daerah tersebut akan berpacu untuk prestasi dengan harapan dapat terjaring untuk berdedikasi di UPTD. Ide-ide segar akan terlahir dari mereka, karena mereka pernah menjadi anak didik otomatis tau kebutuhan pendidikan yang belum terpenuhi di daerahnya..Terimakasih..
BalasHapusmimpi segera bangun mas
BalasHapusAssalamu'alaikum Terima kasih Pak Joko yang terhormat. Namun lebih bijaknya, supaya dikaji lebih dulu dan dipersiapkan komponen-komponennya semacam SDM, Sarpras pendukung dlsb. Bahkan denganadanya Perbup/Perda yang sekarang ini saja, teman-teman yang jadi WB di SD se-kecamatan Karangrayung....ya masih saja jadi WB. Siapa yang beani jamin mereka jadi PNS.....?. Berani panjenengan pak.....?. Wassalam
BalasHapusAsswrwb... sallam perkenalan dari uptd paud dan sd Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Wslm.
BalasHapusAsswrwb... sallam perkenalan dari uptd paud dan sd Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Wslm.
BalasHapusWassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh..terima kasih atas kunjungannya
BalasHapus