Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 23 Juli 2015

Anggota DPRD Grobogan Mempertanyakan Persalinan di Puskesmas

Beberapa anggota DPRD Kabupaten Grobogan mempertanyakan persalinan harus di puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan pada acara Rapat Pembahasan KUA PPAS Perubahan APBD TA 2015 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Grobogan pada Kamis, 23 Juli 2015. Salah satunya Wakil Ketua DPRD, H. Nur Wibowo yang menanyakan persalinan di puskesmas itu merupakan kebijakan atau aturan. 


Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan, dr. Johari Angkasa menjelaskan bahwa bidan desa masih boleh praktek diantaranya suntik KB, periksa kehamilan. Bidan Desa tidak diperkenankan melayani persalinan, namun persalinan dilayani di puskesmas maupun klinik-klinik dalam mewujudkan pasien savety. Tidak semua bidan memiliki ambulance. 
Lebih lanjut beliau menjelaskan,"Selain itu juga adanya aturan rumah tunggu/singgah, bahwa waktu persalinan bisa diperkirakan sebelumnya. H-1 atau H-2 sebelum persalinan, ibu hamil segera dipindahkan ke pelayanan terdekat. Bahkan saat ini puskesmas siap jemput bola pasien. Persalinan tidak boleh di bidan desa lagi harus di puskesmas merupakan kebijakan Dinas Kesehatan kabupaten Grobogan bukan karena adanya aturan.
Sukamto, anggota DPRD Grobogan meminta agar kebijakan persalinan tersebut dikaji kembali.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini