dalam rangka mewujudkan azas umum pengelolaan keuangan daerah yang terttib dan taat pada peratruran perundang-undangan, khususnya terkait pertanggungjawaban belanja makan dan minum, Pemkab Grobogan menerbitkan Surat Edaran tertanggal 24 Juni 2015 Nomor 900/2011/X/2015.
Pertanggungjawaban Belanja Makan dan Minum sekurang-kurangnya harus memuat dokumen sebagai berikut :
Harian Pegawai :
- Daftar hadir pegawai
- Surat Perintah Melaksanakan kegiatan
- Laporan pelaksanaan kegiatan
- Kuitansi pembayaran dilengkapi dengan tanda tangan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPTK, PA/KPA, Penyedia Barang/Jasa
- Bukti penyetoran PPh. 23
- Bukti penyetoran pajak restoran
Rapat :
- Daftar hadir pegawai
- Undangan rapat
- Notulen/resume hasil rapat
- Kuitansi pembayaran dilengkapi dengan tanda tangan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPTK, PA/KPA, Penyedia Barang/Jasa
- Bukti penyetoran PPh. 23
- Bukti penyetoran pajak restoran
Tamu :
- Laporan pelaksanaan penerimaan tamu
- Kuitansi pembayaran dilengkapi dengan tanda tangan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPTK, PA/KPA, Penyedia Barang/Jasa
- Bukti penyetoran PPh. 23
- Bukti penyetoran pajak restoran
Pelatihan/Bintek/sosialisasi/Pembinaan :
- Undangan /jadwal acara
- Daftar hadir peserta
- Laporan pelaksanaan Pelatihan/Bintek/sosialisasi/Pembinaan
- Kuitansi pembayaran dilengkapi dengan tanda tangan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPTK, PA/KPA, Penyedia Barang/Jasa
- Bukti penyetoran PPh. 23
- Bukti penyetoran pajak restoran
untuk acara dengan peserta bukan pegawai yang bersifat massal, misalnya untuk acara keagamaan/adat/budaya/lainnya :
- Laporan pelaksanaan kegiatan
- Kuitansi pembayaran dilengkapi dengan tanda tangan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPTK, PA/KPA, Penyedia Barang/Jasa
- Bukti penyetoran PPh. 23
- Bukti penyetoran pajak restoran
Tenaga Lain-lain :
- Surat Perintah pelaksanaan kegiatan
- Daftar hadir
- Laporan pelaksanaan kegiatan
- Kuitansi pembayaran dilengkapi dengan tanda tangan bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu, PPTK, PA/KPA, Penyedia Barang/Jasa
- Bukti penyetoran PPh. 23
- Bukti penyetoran pajak restoran
Nilai belanja sampai dengan Rp. 50.000.000,-
- Surat pesanan
- BA Serah Terima Hasil Pekerjaan
- BA Pembayaran
Nilai belanja diatas Rp. 50.000.000,-
- SPK/Surat Perjanjian
- BA Serah Terima Hasil Pekerjaan
- BA Pembayaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar