GROBOGAN-"Secara ringkas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017, adalah sebagai berikut : Pendapatan Daerah sebesar Rp. 2.449.787.769.795,- Belanja Daerah sebesar Rp. 2.731.917.307.351,- Defisit Anggaran sebesar Rp. 282.129.537.557,- Pembiayaan Netto Surplus sebesar Rp.282.129.537.557,-
Defisit Anggaran setelah Pembiayaan Netto sebesar Rp. 0,00,"demikian disampaikan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, SH,MM pada acara Rapat Paripurna ke-22 Tahun Sidang 2017 Masa Sidang ke-2 acara Persetujuan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan APBD Kab. GroboganTA 2012 pada Hari Kamis (10/8/2017). Acara ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, FKPD, Sekda, Asisten Sekda, staf ahli, OPD, camat, lurah dan Pimpinan BUMD.
Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017tersebut telah disetujui anggota DPRD Kabupaten Grobogan. “Terima kasih atas kerja sama yang terjalin baik selama ini. Sehingga proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2017 dapat berjalan lancar sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tutur Bupati Grobogan.
Bupati mengingatkan kepada SKPD se Kabupaten Grobogan, bahwa setelah penandatangan Nota Kesepakatan ini, akan menyampaikan Nota Keuangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2017. Ia berharap, Kepala SKPD untuk mempersiapkan Perubahan RKA-SKPD maupun RKA-PPKD sebagai bahan didalam sidang-sidang pembahasan dengan DPRD, baik dalam forum Badan Anggaran atau Komisi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar