Ketentuan besarnya tarif pemotongan atas honorarium yang diterima PNS mengacu pada Ps 4 PP No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang menjadi Beban APBN atau APBD sebagai berikut :
PPH Ps 21 yang terutang atas penghasilan selain penghasilan sbgmn dimaksu ps 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD dipotong oleh bendahara pemerintah yang membayarkan honorarium atau imbalan lain tersebut, dengan tarif :
- 0 % dari jumlah bruto honoraium atau imbalan lain bagi PNS Gol I dan II, anggota TNI dan POLRI gol pangkat Tamtama dan Bintara dan pensiunannya.
- 5 % dari jumlah bruto honoraium atau imbalan lain bagi PNS Gol III, anggota TNI dan POLRI gol pangkat Perwira Pertama dan pensiunannya.
- 15 % dari jumlah bruto honoraium atau imbalan lain bagi Pejabat negara, PNS Gol IV, anggota TNI dan POLRI gol pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi dan pensiunannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar