GROBOGAN-Dalam rangka mewujudkan Tata Pemerintahan yang baik (Good Governance) dan peningkatan kualitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan maka berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemkab Grobogan akan melaksanakan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kecamatan pada Tahun 2017 ini.
Aspek penilaian meliputi unsur atributif, delegatif dan komparatif yang terdiri atas :
- Aspek penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan (25%);
- Aspek Pembinaan Pemerintahan Desa (15%);
- Aspek Pelayanan Publik (20%);
- Aspek Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dan Siaga Bencana (15%);
- Aspek Hukum dan Peraturan (5%);
- Aspek Koordinasi dan Kepemimpinan (10%);
- Aspek Sarana dan Prassarana Kecamatan (10%).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar