GROBOGAN-"Dasar Perubahan APBD adalah perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA,keadaan yang harus dilakukan berupa pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran tahun sebelumnya akan digunakan pada tahun anggaran ini, keadaan darurat dan keadaan luar biasa," demikian disampaikan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, SH,MM dalam acara Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2017 Masa Sidang ke-2 acara Pembicaaarn Tingkat I tahap Pertama (Penjelasan Bupati atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2017-Penyampaian Nota Keuangan) pada Senin (14/8/2017). Acara ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, FKPD, Sekda, Asisten Sekda, staf ahli, OPD, camat, lurah dan Pimpinan BUMD.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Tiap hari Minggu pagi bertempat di Lapangan Desa Sumberjosari tepatnya utara PD BPR BKK Purwodadi Cabang Karangrayung, anak-anak yang...
-
Album ini pernah dipublish di wall pgy september 2009..saat ini di-update lagi dan disesuaikan dgn kondisi terbaru..semoga bermanfaat b...
-
KPU Kab. Grobogan menyelenggarakan bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara bagi seluruh anggota dan sekretaris PPK se-kab. Gro...
-
Guna membantu meringankan beban biaya anggota linmas terutama akibat sakit dan meninggal dunia, Pemkab Grobogan melalui Badan Kesbanglinmas...
-
PHPU Grobogan, Jateng: Tiga Pasangan Sekaligus Mengadu ke MK Jakarta, MKOnline - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Grobogan, Jateng, res...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar