GROBOGAN-"Dasar Perubahan APBD adalah perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA,keadaan yang harus dilakukan berupa pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran tahun sebelumnya akan digunakan pada tahun anggaran ini, keadaan darurat dan keadaan luar biasa," demikian disampaikan Bupati Grobogan, Sri Sumarni, SH,MM dalam acara Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2017 Masa Sidang ke-2 acara Pembicaaarn Tingkat I tahap Pertama (Penjelasan Bupati atas Raperda tentang perubahan APBD TA 2017-Penyampaian Nota Keuangan) pada Senin (14/8/2017). Acara ini dihadiri Pimpinan dan anggota DPRD, FKPD, Sekda, Asisten Sekda, staf ahli, OPD, camat, lurah dan Pimpinan BUMD.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Berita Populer Minggu Ini
-
Kebakaran besar mnimpa Pasar Gubug-Grobogan pada tanggal 15 Nopember 2009 sekitar jam 16.00 WIB. Lima unit mobil kebakaran yang terdiri d...
-
"Berdasarkan data yang telah diolah dari hasil quick count, pemilih yang hadir tertinggi adalah Desa Rajek sebesar 55,64 % disusul Des...
-
Gapoktan di tiga Desa Kecamatan Karangrayung yaitu Desa Mojoagung, Rawoh dan Termas merasa senang karena dijadikan lokasi Pengembangan Usah...
-
Sebanyak 475 Desa berkembang di Propinsi jawa Tengah akan mendapat bantuan keuangan dari APBD Propinsi Jateng pada TA 2011 ini. Masing-masi...
-
Ribuan jamaah mendatangi Desa Ngroto Kecamatan Gubug Grobogan guna mengikuti haflah dzikir Maulidurrasul SAW dan Haul akbar pada hari Kamis...
Kategori
Kesejahteraan Rakyat
Pemerintahan
Pemerintahan Desa
Pemberdayaan
Pembangunan
Kepemimpinan
Pemilu
Kesehatan
Bencana
Wisata
Ibadah
Pendidikan
Pertanian
Alumni APDN/STPDN
Kepegawaian
Hukum
Serba serbi
Islam
PLAN Internasional
Lowongan kerja
Pemuda
Lingkungan Hidup
Kependudukan
PNPM-MP
Olah Raga
Pelayanan
Keuangan
Keluarga
Budaya Jawa
Godong
Upacara
Kisah-kisah
Kriminal
Trantibum
Ikatan Dinas
Ketahanan Pangan
PKK
Peternakan
Ekonomi
Sekretariat
Musik
Prestasi Grobogan
DWP
Perikanan
Pertanahan
Seni
Teknologi
CLTS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar