Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Jumat, 03 Februari 2012

19 Desa Gagal Cairkan ADD

KLATEN-Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2011 untuk 19 desa gagal dicairkan. Akibatnya, pembangunan fisik yang telah lama direncanakan tak terlaksana dan biaya operasional lembaga desa tidak bisa diberikan.
Desa Bero, Kecamatan Trucuk adalah salah satu desa yang gagal mencairkan ADD 2011, karena terlambat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan ADD tahun sebelumnya. Alhasil, dana Rp 28,8 juta tak bisa dicairkan.


Menurut Kades Bero Sihono dan Bendahara Desa Wahyudi, mereka tak mendapat dana karena terlambat menyerahkan LPj ke Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas) melalui Kecamatan. Sayang, tak ada pemberitahuan resmi.
''Kalau memang tak dicairkan, seharusnya ada surat resmi yang ditandatangani Kepala Bapermas, kalau cuma lisan, saya tak punya dasar kuat untuk memberi penjelasan pada masyarakat,'' tegas Sihono di kantornya, kemarin.
Kelambatan itu karena adanya perbedaan format penyusunan LPj dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) Desa. Rencananya, dana itu digunakan untuk pembangunan saluran air di depan kantor desa, dana operasional BPD, PKK, LKMD, Karang Taruna, dan lainnya.
''Kami disuruh menunggu Peraturan Bupati, tapi sampai ganti tahun tak ada pemberitahuan. Sebelum Pilkada 2005, ADD Bero Rp 52 juta, saat Pilkada turun jadi Rp 28,8 juta. Katanya, setelah Pilkada akan dinaikkan tapi ternyata tak pernah naik,'' kata Sihono.
Selain Bero, Desa Pundungsari, Karangpakel, dan Sabranglor di Kecamatan Trucuk juga gagal mencairkan ADD. Kades Pundungsari Mujimin, gagal mencairkan ADD Rp 27 juta yang rencanaya untuk mengaspal jalan depan kantor desa.
Terlambat Sehari
Lalu Kades Karangpakel Sri Sugiyanto juga gagal mencairkan ADD Rp 26 juta karena terlambat sehari. Akibatnya, proyek jalan poros desa, dana operasional lembaga desa, dan pengembangan desa binaan PKK yang mendapat dana Rp 10 juta, tak bisa terlaksana.
Bahkan di Kecamatan Bayat, ada 10 desa yang gagal. Camat Bayat Agus Sukoco mengatakan, gagalnya realisasi ADD dikarenakan adanya perubahan format penyusunan LPj dan RAB Desa. Sebenarnya, pihaknya sudah mengantarkan pengajuan dari desa ke Bapermas, tapi ditolak karena terlambat.
Kepala Bapermas Ir Sri Lestari MM mengatakan, ada 19 desa dari total 391 desa yang ada di Klaten yang tak mendapatkan ADD tahun 2011. Mereka terlambat menyerahkan ajuan pencairan dana, paling lambat 30 September 2011.
''Bila melewati batas waktu maka tidak akan mendapatkan dana. Biasanya karena beberapa syarat yang belum terpenuhi. Persyaratan ADD memang lebih banyak. Bapermas sudah berulang kali meminta agar segera mengajukan pencairan, tapi tetap masih ada yang gagal,'' kata Sri Lestari. (F5-85) http://suaramerdeka.com,3 Peb 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini