Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 01 Agustus 2013

BAZ Karangrayung bagian Zakat

Bertempat di Masjid Raudhotun Naim-Karangrayung pada Rabu, 31 Juli 2013 Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan Karangrayung membagikan secara langsung zakat, infaq dan shodaqoh kepada yang berhak. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Grobogan, Camat Karangrayung beserta Muspika, Kepala UPTD/Instansi, Kepala Desa se-Kec. Karangrayung, para pengurus, dan para muzakki.


Menurut Laporan Ketua Panitia yang sekaligus Ketua Badan Pelaksana BAZ, Joko Supriyanto, S.STP,MH yang sehari-hari selaku Sekcam Godong penerimaan sejak September 2012 s.d. 30 Juli 2013 sebesar Rp.83.315.121,- menurun dibandingkan dengan tahun kemarin yaitu Rp.86.474.294,- kemudian Tahun 2011 sebesar Rp.91.604.889,-. Sedangkan Tahun 2010 sebesar Rp.78.048.484,-. Dengan terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2011, ternyata juga memberikan dampak terhadap kinerja pengurus BAZ Kec. Karangrayung, karena nantinya keberadaan BAZNAS hanya sampai tingkat Kabupaten. Di Kecamatan hanya berupa Unit Pengumpul Zakat. Pembagiannya juga diawali bersamaan dengan kegiatan tarawih keliling Bupati Grobogan di Desa Rawoh juga untuk bantuan bencana alam telah diberikan langsung ke lokasi.
Lebih lanjut dijelaskan untuk pembagiannya sebagai berikut :
- Fakir Miskin  191 orang                                         : Rp. 19.100.000,-

- Yatim piatu 100 anak                                               : Rp.   7.500.000,-

- Bantuan Modal Pedagang kecil 50 orang              : Rp. 20.000.000,-

- Ghorim(Masjid,mushola) 6 bh                              : Rp.   4.000.000,-

- Sabil (guru TPQ & Wiyata Bhakti) 100 org  : Rp. 15.000.000,-

- Bantuan sertifikat wakaf                                         : Rp.   2.000.000,-

- Badko TPQ                                                              : Rp.   1.000.000,-

- Amil                                                                         : Rp.   3.000.000,-

- Operasional                                                             : Rp.      500.000,-
 Sementara itu Camat Karangrayung, Hardimin, S.Sos menyampaikan terima kasih kepada semua Pengurus BAZ karena dalam pengelolaannya berjalan dengan baik dan bisa mengangkat nama baik Karangrayung khususnya dalam pengelolaan BAZ. Beliau juga berharap kepada Kakan Kemenag agar dalam pengelolaan BAZ ke depan masih seperti ini meskipun telah diterbitkan UU Nomor 23 Tahun 2011.
Kakan Kemenag Drs. H. Muh Arifin,M.Pdi dalam sambutan dan tausiyahnya menyampaikan kata zakat disebut dalam Al Qur'an sebanyak 34 kali yang mana 28 kali disebut setelah kata sholat, sedangkan puasa disebut sebanyak 13 kali. Beliau juga mendukung usulan agar ke depan meskipun di kecamatan hanya sebagai UPZ (Unit Pengumpul Zakat) namun selain mengumpulkan juga berhak untuk memberikan seperti saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini