Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 02 Juli 2015

Implemetasi UU Desa di Kab. Grobogan (Part 2)

Mendasarkan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades dan Perangkat Desa mendapatkan penghasilan tetap yang bersumber ari ADD dan dianggarkan dalam APBDesa.
Selanjutnya berdasarkan pasal 82 selain menerima penghasilan tetap, Kades dan Perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah.



Besaran penghasilan tetap kepala desa dan Perangkat Desa ditetapkan sebagai berikut :
Kepala Desa sebesar 180% (seratus delapan puluh perseratus) dari UMRK per bulan;
Sekretaris   Desa   sebagai berikut :
  • masa kerja sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 126% (seratus dua puluh enam perseratus) dari UMRK per bulan;
  • masa kerja lebih dari 5 (lima)  tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 126% (seratus dua puluh enam perseratus) dari UMRK ditambah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
  • masa kerja lebih dari 10 (sepuluh)  tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebesar 126% (seratus dua puluh enam perseratus) dari UMRK ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan;
  • masa kerja lebih dari 15 (lima belas) tahun sebesar 126% (seratus dua puluh enam perseratus) dari UMRK ditambah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.   
perangkat Desa selain sekretaris Desa sebagai berikut :
  • masa kerja sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar UMRK per bulan;
  • masa kerja lebih dari 5 (lima)  tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar UMRK ditambah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per bulan;
  • masa kerja lebih dari 10 (sepuluh)  tahun sampai dengan 15 (lima belas tahun) tahun sebesar UMRK ditambah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bulan;
  • masa kerja lebih dari  15 (lima belas) tahun sebesar UMRK ditambah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang bersumber dari APBDesa  ditetapkan sebagai berikut :
  • Kepala Desa sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)  per bulan;
  • Sekretaris   Desa   sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan; dan
  • Perangkat Desa lainnya yang menduduki jabatan struktural di desa (Kepala urusan, Kepala Seksi/pelaksana teknis lapangan dan Kepala Dusun) sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per bulan; dan
  • Perangkat Desa lainnya yang tidak menduduki jabatan struktural di desa (Staf/pembantu Kepala urusan) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per bulan;
Jaminan Kesehatan  diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa dan perangkat Desa dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Penerimaan lainnya yang sah tahun 2015 di tetapkan sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dari hasil pengelolaan eks tanah bengkok kepala desa dan perangkat desa masing-masing pada tahun berkenaan.
Penerimaan lainnya yang sah untuk Sekretaris Desa yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil  khusus untuk tahun 2015 sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari hasil pengelolaan eks tanah bengkok sekretaris desa masing-masing pada tahun berkenaan.

Untuk tahun tahun 2016 dan seterusnya penerimaan lainnya yang sah bagi Kades, Perangkat Desa dan Sekdes yang diangkat sebagai PNS ditentukan berdasarkan kinerja pemerintah desa berdasarkan persetujuan BPD yang ditetapkan bersamaan dengan pembahasan APBDesa, diatur dengan kriteria sebagai berikut :
  • Dokumen Peraturan Desa tentang RPJMDesa  dan Ketepatan Waktu penyusunan RKPDesa sebesar 15 % (lima belas perseratus);
  • Ketepatan Waktu penyusunan APBDesa sebesar 15 % (lima belas perseratus);
  • Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati sebesar 15 % (lima belas perseratus);
  • Ketepatan Waktu memberikan laporan   keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara  tertulis  kepada BPD setiap akhir tahun anggaran sebesar 15 % (lima belas perseratus); dan/atau
  • Kedisiplinan Kerja yang dibuktikan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) kehadiran setiap bulan sebesar 10% (sepuluh perseratus);

Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS diatur dengan kriteria sebagai berikut :
  • Dokumen Peraturan Desa tentang RPJMDesa  dan Ketepatan Waktu penyusunan RKPDesa sebesar 10 % (sepuluh perseratus);
  • Ketepatan Waktu penyusunan APBDesa sebesar 10 % (sepuluh perseratus);
  • Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati sebesar 10 % (sepuluh perseratus);
  • Ketepatan Waktu memberikan   laporan   keterangan   penyelenggaraan pemerintahan secara     tertulis     kepada     Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran sebesar 10 % (sepuluh perseratus); dan/atau
  • Kedisiplinan Kerja yang dibuktikan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh perseratus) kehadiran setiap bulan sebesar 10% (sepuluh perseratus);

Dasar kriteria dinilai berdasarkan kinerja Pemerintah Desa tahun sebelumnya. dan penerimaan lainnya yang sah yang bersumber dari APBDesa diberikan setiap bulan kepada aparat pemerintah desa

Simulasi perubahan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Nama
Jabatan
SILTAP BENGKOK
SILTAP ADD
TUNJ.
70%EKSBK
JUMLAH
Selisih
KREPSI NUGROHO
KEPALA DESA
     9.000.000
    2.088.000
    750.000
  6.300.000
       9.138.000
          138.000
DARIMAN
JAGABAYA
     2.000.000
    1.210.000
    400.000
  1.400.000
       3.010.000
      1.010.000
SUJADI
KAUR UMUM DAN KESRA
     2.000.000
    1.210.000
    400.000
  1.400.000
       3.010.000
      1.010.000
SUNARNO
JAGABAYA
     2.000.000
    1.210.000
    400.000
  1.400.000
       3.010.000
      1.010.000
WARSITO
KAUR PEMT. DAN KEU
     2.000.000
    1.210.000
    400.000
  1.400.000
       3.010.000
      1.010.000
30 Juni 2015
1 Juli 2015

Dan menurut Pasal 2 Perbup. No 55 Th 2014 Tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Kesehatan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa, Kades dan Perangkat desa juga memperoleh jaminan kesehatan, 
Jaminan Kesehatan  diberikan kepada Kepala Desa dan perangkat Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, besarnya 5% dari Gaji atau Upah perbulan :
  • 2% dibayar oleh Peserta
  • 3% dibayar oleh Pemberi Kerja
Simulasi anggaran Jaminan kesehatan Kades dan Perangkat Desa
SILTAP ADD
3%
2%
5%
KADES
180% X UMRK
MASA KERJA
2.088.000
     62.640
     41.760
   104.400
SEKDES
126% X UMRK
<= 5
1.461.600
     43.848
     29.232
     73.080
126% X UMRK +50rb
<=10
1.511.600
     45.348
     30.232
     75.580
126% X UMRK+100rb
<=15
1.561.600
     46.848
     31.232
     78.080
126% X UMRK+150rb
>15
1.611.600
     48.348
     32.232
     80.580
PD
UMRK
<= 5
1.160.000
     34.800
     23.200
     58.000
UMRK +50rb
<=10
1.210.000
     36.300
     24.200
     60.500
UMRK+100rb
<=15
1.260.000
     37.800
     25.200
     63.000
UMRK+150rb
>15
1.310.000
     39.300
     26.200
     65.500

4 komentar:

  1. Tunjangan kesehatan sebesar itu untuk sekeluarga atau 1 org perangkatnya saja pak????

    BalasHapus
  2. tunjangan kesehatan utk PD, istri/suami dan 3 anak seperti PNS

    BalasHapus
  3. saya melihatnya Dana ADD 80% dipruntukan untuk menggaji kades dan perangkatnya,padahal mereka kan dah dapat bengkok,alangkah bagus,jika dana sebesar itu diperuntukan untuk memakmurkan rakyatnya...

    BalasHapus
  4. Penggunaan Dana Desa harus mengacu pada PP, Permen, Perda, Perbup dan peraturan yang berlaku.

    BalasHapus

Berita Populer Minggu Ini