GROBOGAN - Pemkab Grobogan berkonsultasi ke Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tentang sistem perekrutan
tenaga di lingkungan Pemkab, belum lama ini.
Hasilnya, untuk memenuhi tenaga adminsitrasi/pengelola keuangan dan tenaga pemadam kebakaran harus disediakan melalui formasi CPNS. Tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui sistem outsourching.
Hasilnya, untuk memenuhi tenaga adminsitrasi/pengelola keuangan dan tenaga pemadam kebakaran harus disediakan melalui formasi CPNS. Tidak bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga melalui sistem outsourching.
‘’Sistem outsourching itu hanya untuk perusahaan swasta. Kalau butuh kita harus menyediakan lewat jalur formasi CPNS,’’ kata Asisten III Setda Grobogan Drs H Sri Mulyadi, Senin (14/2).
Ditambahkan, untuk tenaga kebersihan, sopir dan penjaga malam harus menggunakan sistem tenaga harian lepas. Dengan begitu, tidak ada kontrak tertulis maupun pengangkatan tenaga honorer setelah terbitnya PP No 48 tahun 2005.
‘’Penegasan Kabid pengembangan SDM Kemenpan Ny Nurhayati sangat jelas, yaitu tidak boleh melakukan kontrak atau pengangkatan untuk merekrut tenaga di lingkungan Pemkab setelah PP 48 Tahun 2005. Kalaupun masih ada tenaga administrasi yang bukan PNS, karena tenaga tersebut sudah bekerja sebelum 2005 dan masuk database,’’ imbuhnya.
695 Tenaga Pemkab dalam Analisa Beban Kerja (ABK) masih membutuhkan 695 tenaga baik itu administrasi maupun pemadam kebakaran. Dewan menyarankan supaya dalam memenuhi kebutuhan tenaga itu dilakukan perekrutan dengan sistem outsourching.
‘’Jika menggunakan sistem itu, Pemkab harus memenuhi ketentuan yang ada seperti gaji UMR, Jamsostek, Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal, anggaran kita jelas tidak cukup, karena hanya dianggarkan Rp 630 ribu per orang, makanya kita konsultasi ke Kemenpan,’’ tutur mantan kepala Dinas Pendidikan ini.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Pansus III DPRD Grobogan merekomendasikan ke Pemkab agar memberhentikan tenaga honorer yang diangkat setelah terbitnya PP No 48/2005. Dengan munculnya rekomendasi , maka sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kemudian memberhentikan tenaga honorer.
Dalam perkembangannya, Pemkab masih butuh sejumlah tenaga. Karena kendala itu, Pemkab konsultasi dengan Kemenpan RB, hasilnya harus disediakan melalui formasi CPNS dan tenaga harian lepas. (K11-52) SM, Semarang Metro 16 Februari 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar