PELAKSANAAN PILKADES KETRO DIDUGA CACAT HUKUM
* WARGA DESAK PILKADES DIULANG
GROBOGAN
(KARIMUN Today.com) -Puluhan warga Desa Ketro Kecamatan Karangrayung
Senin siang (24/9) demo dibalai desa setempat. Mereka menuntut agar
pemilihan kepala desa yang baru saja digelar tanggal 19 September
kemaren diulang. Mereka menilai pelaksanaan pilkades tersebut diduga
cacat hukum.
Hal
tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang mereka temukan. Yakni tujuh
item yang ditulis dalam selebaran yang dibagikan kepada para warga.
Seperti adanya dugaan oknum panitia yang menjadi tim sukses salah satu
calon sehingga netralitas panitia dipertanyakan, sebelum penghitungan
suara panitia tidak menghitung terlebih dahulu jumlah surat suara yang
ada dalam kotak suara dan tidak dicocokkan dengan jumlah daftar
hadir/jumlah undangan pemilih.
Selain
itu warga juga mempertanyakan warga desa Ketro yang sudah pindah
tempat,tapi masih mendapatkan kartu undangan, ukuran kotak suara yang
jumbo yang dianggap tidak sesuai dengan ukuran standar KPU, serta money
politic yang dilakukan secara terang-terangan di depan TPS yang
dilakukan oleh salah satu calon.
“Dengan
adanya bukti-bukti tersebut maka kami yakin bahwa pilkades di desa
Ketro sudah cacat hukum,dan harus dilaksanakan pemilihan ulang,”ungkap
para pendemo saat dibalai desa setempat.
Tak
puas meluapkan kekecewaannya dibalai desa, puluhan warga tersebut
kemudian berbondong-bondong ke Kantor Kecamatan Karangrayung hendak
menyampaikan aspirasinya kepada Camat Karangrayung. Namun Camat
Karangrayung sedang rapat dinas luar.
Sementara
itu, sembari menunggu kedatangan Camat. Pihak Kepolisian Sektor
Karangrayung memberikan arahan kepada warga agar tidak anarkhis. (nur) http://www.karimuntoday.com/index.php/peristiwa/item/999-pelaksanaan-pilkades-ketro-diduga-cacat-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar