PT Semen Grobogan Siap direalisasi
Sempat Terkatung 18 Tahun
GROBOGAN- Tidak
lama lagi di Kabupaten Grobogan akan berdiri pabrik semen. Sempat
terkatung-katung akibat krisis moneter dan terkendala izin selama 18
tahun, akhirnya PT Semen Grobogan (SG) siap direalisasi di Kecamatan
Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan Tahun 2011 ini.
Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Pemkab Grobogan dengan PT SG, Rabu (6/4) di ruang rapat Bupati Grobogan.
Hadir dalam kesempatan itu, Sekda Grobogan Drs Sutomo HP, Aisten I Setda Sartono SH, Kepala Disperindagtamben Grobogan Drs HM Thohirin, GM PT Semen Grobogan Toni Santoso didampingi Ketua Tim Geologis dan penanggung jawab lokasi pendirian pabrik PT SG Eko Susanto, serta Badan Lingkungan Hidup (BLH).
’’Di Tahun 2011 ini PT Semen Grobogan siap berdiri. Pemkab Grobogan juga sangat mendukung pendirian tersebut. Kita bersama-sama berupaya merealisasikan pendirian pabrik tersebut,’’ kata GM PT Semen Grobogan Toni Santoso, usai pertemuan.
Diakui Toni Santoso, pihaknya puas dengan hasil pertemuan tersebut, karena secara materi sudah sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara (Minerba), sehingga PT Semen Grobogan bisa segera mendirikan pabrik. Untuk saat ini yang akan diekplorasi adalah blok Watudukun dan Maskumambang, Kecamatan Tanggungharjo.
’’Sementara itu kita juga baru mengurus untuk eksplorasi di blok Condrogeni Kecamatan Karangrayung. PT Semen Grobogan bisa segera berdiri karena sudah mengantongi peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan rekomendasi dari Bupati segera turun,’’ imbuh Toni.
Potensi 40 Tahun
Saat ini PT SG sudah memiliki izin lokasi pembangunan pabrik seluas 91 hektare, Surat Izin pertambangan Daerah (SIPD) eksplorasi untuk bahan tambang dari Gubernur Jateng, dan penguasaaan tanah seluas 200 hektare. Apabila terealisasi, pabrik dapat memproduksi 2,3 juta ton Klinker setiap tahunnya, dengan potensi selama 40 tahun.
Sementara itu, Sekda Sutomo HP mengatakan, seluruh instansi terkait diharapkan mendukung dan memfasilitasi PT SG terkait pendirian pabrik tersebut.
’’Mengenai Amdal BLH segera konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian sebelum tanggal 14 April 2011, Bupati akan mengirim surat tanggapan ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng terkait status tanah yang telah dibebaskan oleh PT SG,’’ tutur Sekda.
Diharapkan, apabila PT SG bisa segera terealisasi pendirian pabriknya di Grobogan, maka akan mengurangi angka pengangguran. Selain itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan terdongkrak naik. (K11-14) Suara Merdeka,07 April 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar