Saat ini ada beberapa desa di wilayah Kabupaten Grobogan yang sekretarisnya desanya kosong baik karena berhenti atau diberhentikan. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Pasal 202, disebutkan bahwa Sekretaris Desa akan diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang
memenuhi persyaratan.
Dan dalam penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa Sekretaris
Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap
diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya menurut PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pasal 25 dinyatakan Sekdes diisi dari PNS.
Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berikut ini mekanisme pengisian atau pengangkatannya :
BAB II
PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA
Pasal 2
(1) Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran ;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan dibidang perencanaan ;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
(2) Selain memenuhi persyaratan tersebut ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Sekretaris Desa harus memenuhi ketentuan :
a. memiliki pangkat/golongan minimal Pengatur Muda ( II/a );
b. telah mendapat persetujuan dari Baperjakat; dan
c. bukan PNS dari jabatan fungsional.
Pasal 3
(1) Mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil menjadi Sekretaris Desa adalah :
a. Kepala Bagian Pemerintahan Desa mengusulkan pengisian kekosongan Sekretaris Desa kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupatan Grobogan
b. Kepala BKD Kabupaten Grobogan mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk menjadi Sekretaris Desa kepada Bupati Cq. Kepala Baperjakat.
c. Usulan Kepala BKD Kabupaten Grobogan dibahas dalam rapat Baperjakat guna mendapatkan pertimbangan.
d. Hasil rapat Baperjakat diserahkan kepada Bupati guna mendapat persetujuan.
e. Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat persetujuan dari Bupati diangkat menjadi Sekretaris Desa oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.
Mengacu pada beberapa ketentuan diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan apabila Desa yang sekdesnya kosong mengajukan permohonan untuk diisi sekdesnya dari PNS ke BKD Kabupaten melalui Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Grobogan.
’’Dari 273 jabatan Sekdes di Grobogan, saat ini yang belum terisi sejak 2009 berjumlah 48. Dari jumlah itu ada 163 Sekdes yang berstatus PNS, dan 62 Sekdes berstatus non-PNS karena tidak memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS. Sisanya sebanyak 48 masih kosong,’’ kata Kabag Pemerintaan Desa Pemkab Grobogan, Agung Sutanto SH, Sabtu (7/5).
Ditambahkan Agung, jabatan Sekdes saat ini masih diisi Plt yang diambil dari perangkat desa ditunjuk Kades setempat. Pengisian jabatan Sekdes yang kosong oleh PNS murni berdasarkan PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, dan Perda nomor 9 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perbup nomor 10 Tahun 2011 tentang petunjuk Pelaksanaan (Juklak) perda nomor 9 Tahun 2006.
’’Mengenai kekosongan ini sudah kami sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jabatan kosong ini nantinya diisi PNS murni yang memenuhi persyaratan,’’ imbuh Agung.
Mengusulkan
Mekanisme pengisian 48 jabatan Sekdes kosong itu, lanjut Agung, diawali dari Bagian Pemdes mengusulkan pengisian kekosongan Sekdes ke bupati dengan tembusan kepala BKD. Selanjutnya, BKD megusulkan PNS yang memenuhi syarat kepada bupati dengan tembusan ke Baperjakat.
’’Usulan BKD tersebut dibahas dalam rapat Baperjakat untuk mendapatkan pertimbangan. Kemudian Baperjakat mengajukan nama-nama PNS sesuai hasil rapat pertimbangan kepada bupati untuk mendapat persetujuan,’’ ujar mantan Kabag Humas Pemkab Grobogan ini.
Dari beberapa persyaratan PNS yang bisa mengisi jabatan Sekdes yang kosong itu antara lain golongan IIA dengan pendidikan terendah SMA, menguasai administrasi perkantoran, dan berpengalaman mengelola anggaran keuangan.
’’Bagi PNS yang menjabat Sekdes dapat mengajukan mutasi minimal setelah enam tahun menjabat. Jumlah jabatan Sekdes yang kosong saat ini pastinya bertambah, mengingat 2011 ini ada Sekdes memasuki pensiun,’’ pungkas Agung. (K11-52) SM, 9 Mei 2011
PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA
Pasal 2
(1) Sekretaris Desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan, yaitu :
a. berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat;
b. mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan;
c. mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran ;
d. mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan dibidang perencanaan ;
e. memahami sosial budaya masyarakat setempat; dan
f. bersedia tinggal di desa yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
(2) Selain memenuhi persyaratan tersebut ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat menjadi Sekretaris Desa harus memenuhi ketentuan :
a. memiliki pangkat/golongan minimal Pengatur Muda ( II/a );
b. telah mendapat persetujuan dari Baperjakat; dan
c. bukan PNS dari jabatan fungsional.
Pasal 3
(1) Mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil menjadi Sekretaris Desa adalah :
a. Kepala Bagian Pemerintahan Desa mengusulkan pengisian kekosongan Sekretaris Desa kepada Bupati c.q. Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kabupatan Grobogan
b. Kepala BKD Kabupaten Grobogan mengusulkan Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk menjadi Sekretaris Desa kepada Bupati Cq. Kepala Baperjakat.
c. Usulan Kepala BKD Kabupaten Grobogan dibahas dalam rapat Baperjakat guna mendapatkan pertimbangan.
d. Hasil rapat Baperjakat diserahkan kepada Bupati guna mendapat persetujuan.
e. Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat persetujuan dari Bupati diangkat menjadi Sekretaris Desa oleh Sekretaris Daerah atas nama Bupati.
Mengacu pada beberapa ketentuan diatas maka dapat ditarik suatu kesimpulan apabila Desa yang sekdesnya kosong mengajukan permohonan untuk diisi sekdesnya dari PNS ke BKD Kabupaten melalui Bagian Pemerintahan Desa Setda Kab. Grobogan.
48 Jabatan Sekdes Masih Kosong
GROBOGAN- Sejak 2009 hingga sekarang, sebanyak 48 jabatan sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Grobogan masih kosong atau belum terisi. Kekosongan itu dikarenakan pejabat sebelumnya purna tugas dan beberapa di antaranya meninggal dunia.’’Dari 273 jabatan Sekdes di Grobogan, saat ini yang belum terisi sejak 2009 berjumlah 48. Dari jumlah itu ada 163 Sekdes yang berstatus PNS, dan 62 Sekdes berstatus non-PNS karena tidak memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS. Sisanya sebanyak 48 masih kosong,’’ kata Kabag Pemerintaan Desa Pemkab Grobogan, Agung Sutanto SH, Sabtu (7/5).
Ditambahkan Agung, jabatan Sekdes saat ini masih diisi Plt yang diambil dari perangkat desa ditunjuk Kades setempat. Pengisian jabatan Sekdes yang kosong oleh PNS murni berdasarkan PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, dan Perda nomor 9 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perbup nomor 10 Tahun 2011 tentang petunjuk Pelaksanaan (Juklak) perda nomor 9 Tahun 2006.
’’Mengenai kekosongan ini sudah kami sampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jabatan kosong ini nantinya diisi PNS murni yang memenuhi persyaratan,’’ imbuh Agung.
Mengusulkan
Mekanisme pengisian 48 jabatan Sekdes kosong itu, lanjut Agung, diawali dari Bagian Pemdes mengusulkan pengisian kekosongan Sekdes ke bupati dengan tembusan kepala BKD. Selanjutnya, BKD megusulkan PNS yang memenuhi syarat kepada bupati dengan tembusan ke Baperjakat.
’’Usulan BKD tersebut dibahas dalam rapat Baperjakat untuk mendapatkan pertimbangan. Kemudian Baperjakat mengajukan nama-nama PNS sesuai hasil rapat pertimbangan kepada bupati untuk mendapat persetujuan,’’ ujar mantan Kabag Humas Pemkab Grobogan ini.
Dari beberapa persyaratan PNS yang bisa mengisi jabatan Sekdes yang kosong itu antara lain golongan IIA dengan pendidikan terendah SMA, menguasai administrasi perkantoran, dan berpengalaman mengelola anggaran keuangan.
’’Bagi PNS yang menjabat Sekdes dapat mengajukan mutasi minimal setelah enam tahun menjabat. Jumlah jabatan Sekdes yang kosong saat ini pastinya bertambah, mengingat 2011 ini ada Sekdes memasuki pensiun,’’ pungkas Agung. (K11-52) SM, 9 Mei 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar