Dalam rangka menindaklanjuti Perbup Grobogan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Administrasi Desa serta menanggapi banyaknya keluhan warga masyarakat terhadap fungsi pelayanan Aparat Pemerintah Desa, maka dalam rangka meningkitkan disiplin kerja aparat Pemerintah Desa di Kabupaten Grobogan, Bupati Grobogan melalui surat tertanggal 3 Mei 2011 Nomor : 145/2118/II perihal Disiplin Aparat Pemerintah Desa menyampaikan beberapa hal diantaranya :
- menggunakan atribut dan pakaian dinas pada jam kerja
- mematuhi jam kerja aparat pemerintah desa
- melaksanakan apel setiap pagi sebelum melaksanakan pekerjaan
- mengisi daftar hadir
Halah Pak,,,
BalasHapusDi tempat saya perangkat pd ngantor tiap hari aja udah juara....
ndadak pake apel sgala,,,
po isooooooooo,,,,,,,,,
Kecuali nek setiap apel dijatah rokok yo sregep...