Beberapa waktu yang lalu dan bahkan mungkin terlalu sering dikeluhkan warga masyarakat khususnya di Kabupaten Grobogan baik melalui perbincangan ringan, forum resmi, maupun melalui media cetak/elektronik mengenai pelayanan administrasi kependudukan. Khususnya KK/KTP dan akte kelahiran.
Perubahan/penggantian program komputer untuk pelayanan KK/KTP telah beberapa kali dilakukan oleh Pemkab Grobogan guna semakin meningkatkan pelayanan KK/KTP dan yang terakhir mulai 1 Juli 2011 ini diberlakukan program SIAK. Belum lagi masalah keterlambatan blangko KK/KTP yang diterima oleh petugas operator akibat proses lelang yang lama. Minimnya jumlah operator di kecamatan harus pula mengambil sendiri blangko-blangko KK/KTP bukannya diantar. Kerusakan perangkat komputer dan online yang kadang tidak segera teratasi karena keterbatasan kemampuan operator di kecamatan dan minimnya tenaga perbaikan yang harus melayani semua kecamatan. Beberapa kendala tersebut secara tidak langsung, maaf ternyata membawa dampak yang tidak baik terhadap citra pelayanan di level paling bawah yang langsung berhadapan dengan masyarakat.
Dengan kondisi tersebut penulis merasa perlu mengambil topik ini, karena sebenarnya perangkat hukumnya sudah ada baik Perda maupun perbup yang mengatur tentang keberadaan UPTD Kependudukan dan Catatan Sipil, sebagai tangan panjang Dispendukcapil yang mempunyai kewenangan mengenai masalah administrasi kependudukan.
Mungkin dengan pertimbangan karena kurangnya personil yang akan ditempatkan pada instansi tersebut sehingga meskipun sudah sejak Tahun 2008 ditetapkan perdanya namun belum dapat direalisasikan di Kabupaten Grobogan. Sehingga selama ini pelayanan kependudukan masih dilayani oleh pegawai kecamatan yang diperbantukan sebagai petugas operator, biasanya masuk di Seksi Pelayanan Umum Kecamatan.
Menurut penulis, mengingat begitu vitalnya peran UPTD Kependudukan dan Capil Kecamatan sebaiknya untuk segera direalisasikan keberadaannya. Apabila memang personilnya belum memadai maka dengan cara melimpahkan pejabat Kasi Pelayanan Umum kecamatan menjadi Kepala UPTD Kependudukan dan Capil Kecamatan sedangkan stafnya dialihfungsikan menjadi staf UPTD/operator KK/KTP, karena selama ini mereka-merekalah yang selama ini menangani bidang tersebut. Sedangkan untuk sementara waktu jabatan/tupoksi Seksi Pelayanan Umum dapat ditangani oleh seksi yang lain (misalnya seksi tata pemerintahan ataupun di sekretariat).
Untuk kendala kantor/ruangan, sementara waktu dapat memanfaatkan ruangan/kantor mandiri yang ada di lingkungan kecamatan masing-masing ataupun menyewa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar