Mengacu pada Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, yang disingkat PATEN maka seluruh kecamatan ditetapkan sebagai
penyelenggara PATEN selambat-lambatnya 5(lima) tahun sejak ditetapkan Peraturan
Menteri ini.
Adapun yang melatarbelakangi adanya PATEN adalah dalam rangka
merespon dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju tata
kelola pemerintahan yang baik, perlu memperhatikan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
dalam pelayanan dan juga dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi
geografis daerah, perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah
terdepan dalam memberikan pelayanan publik.
Adapun maksud penyelenggaraan PATEN adalah mewujudkan Kecamatan
sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi
kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten/kota
PATEN mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan
pelayanan kepada masyarakat.
Kecamatan sebagai penyelenggara PATEN harus memenuhi syarat:
a. substantif;adalah pendelegasian sebagian wewenang
bupati/walikota kepada camat,
- bidang perizinan; dan
- bidang non perizinan.
b. administratif; meliputi:
- standar pelayanan; dan
- uraian tugas personil kecamatan.
c. teknis; meliputi:
- sarana prasarana; dan
- pelaksana teknis.
Pejabat Penyelenggara PATEN terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan; dan
c. Kepala
seksi yang membidangi pelayanan administrasi.
Masyarakat berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan PATEN
berupa:
a. ikut serta dalam penyusunan standar layanan;;
b. memberikan masukan dalam proses penyelenggaraan layanan;
dan
c. memenuhi
semua persyaratan pada saat meminta layanan.Sebagai langkah awal perlu ditunjuk satu atau beberapa kecamatan untuk ujicoba/percontohanmelaksanakan PATEN ini.
Selanjutnya dalam pelaksanaan PATEN ada beberapa aturan yang digunakan sebagai acuan, yaitu :
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- PMDN Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu ;
- PMDN Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
- PMDN Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar