Guna memberikan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Bupati Grobogan telah menerbitkan Surat tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 141/62/II Perihal Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Kepala Desa, dalam pelaksanaan pengadaannya agar berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Adapun spesifikasi kendaraan dinas operasional di Desa sebagai berikut :
- tipe mesin : 4 langkah, 4 katup SOHC/DOHC
- Kapasitas mesin : paling tinggi 150 cc
- Tipe starter : pedal dan elektrik
Pedoman ini memperhatikan ketengtuan Pasal 76-77 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 107-112 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturalan Pelaksanaan UU NOmor 6 Tahun 2014, Perda Kab Grobogan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Perbup Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang juklah Perda Nomor 5 Tahun 2009 bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik desa yang diantaranya berwenang untuk merencanakan kebutuhan dan pengadaan barang desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar