Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 19 Maret 2015

Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Desa

Guna memberikan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Bupati Grobogan telah menerbitkan Surat tanggal 28 Januari 2015 Nomor : 141/62/II Perihal Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Kepala Desa, dalam pelaksanaan pengadaannya agar berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel dengan berpedoman pada Peraturan Bupati Grobogan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Adapun spesifikasi kendaraan dinas operasional di Desa sebagai berikut :


  1. tipe mesin : 4 langkah, 4 katup SOHC/DOHC
  2. Kapasitas mesin : paling tinggi 150 cc
  3. Tipe starter : pedal dan elektrik
Selanjutnya sebagai bukti kepemilikan kedaraan maka BPKB dan STNK atas nama Pemerintah Desa dan TNKB dimohonkan ke pihak berwenang dengan warna merah.
Pedoman ini memperhatikan ketengtuan Pasal 76-77 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 107-112 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturalan Pelaksanaan UU NOmor 6 Tahun 2014, Perda Kab Grobogan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa serta Perbup Grobogan Nomor 3 Tahun 2010 tentang juklah Perda Nomor 5 Tahun 2009 bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan kekayaan milik desa yang diantaranya berwenang untuk merencanakan kebutuhan dan pengadaan barang desa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini