Bertempat di Pendopo Kecamatan Godong beberapa waktu yang lalu dilaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015. Evaluasi ini dilaksanakan oleh Tim Kecamatan dengan mendasarkan pada keputusan Bupati Grobogan Nomor 36 tashun 2013 tentang Pelimpahan Wewenang Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Camat.
Perubahan APBDesa berkenaan dengan terjadinya beberapa pos anggaran pada Bagian Pendapatan dan Bagian Belanja baik Langsung maupun Tidak Langsung. Pada Pos Pendapatan diantaranya karena penambahan/pengurangan hasil sewa Tanah Kas Desa, adanya Perangkat Desa yang berhenti dari jabatannya sehingga sisa penghargaan kembali ke kas desa dan Dana Desa yang berasal dari APBN. Evaluasi terhadap 28 Desa di wilayah Kecamatan Godong dilaksanakan selama 4 hari,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar