Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 17 September 2015

Aturan Pemotongan Pajak-pajak atas dana APBN/APBD

Berikut ini beberapa pajak pusat dari dana APBN/APBD :

  • PPh Pasal 21  : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan
  • PPh Pasal 4 ayat (2)  : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya)
  • PPh Pasal 22 : Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang

  • PPh Pasal 23 :  Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 26  : Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri
  • PPN dan PPnBM  : Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak
  • Bea Meterai : Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)

No
Kegiatan
Objek Pajak
Tarif Pajak*) 
Kode Setoran
Penjelasan
1
Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat
PPh Pasal 21
5% / 6%
411121-100
Apabila penerima penghasilan adalah Non PNS tarif pasal 17 x bruto, dengan alasan bukan merupakan penghasilan yang rutin diterima tiap bulan, tetapi tergantung kegiatan (tergolong peserta kegiatan).
2
Tunjangan Jabatan Kades dan Perangkat
PPh Pasal 21
5% / 6%
411121-100
s.d.a.
3
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)
PPh Pasal 21
5% / 6%
411121-100
s.d.a.
4
Honor-honor
a.      Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
PPh Pasal 21
5% / 6%
411121-100
s.d.a.
PPh Pasal 21 Bersifat Final
0%, 5%, 15%
411121-409
Apabila penerima penghasilan PNS:
-   Gol I.a s.d. Gol II.d             : Tarif 0% ,
-   Gol III.a - III.d    : tarif 5%, dan
-   Gol IV.a dst.        : tarif 15%

b. Uang saku Peserta Rapat (selain uang transport)
PPh Pasal 21
5% / 6%
411121-100
Apabila penerima penghasilan adalah Non PNS tarif pasal 17 x bruto, dengan alasan bukan merupakan penghasilan yang rutin diterima tiap bulan, tetapi tergantung kegiatan (tergolong peserta kegiatan).


PPh Pasal 21 Bersifat Final
0%, 5%, 15%
411121-409
Apabila penerima penghasilan PNS:
-      Gol I.a s.d. Gol II.d          : Tarif 0% ,
-      Gol III.a - III.d : tarif 5%, dan
-      Gol IV.a dst.     : tarif 15%

c. Narasumber/ Penceramah
PPh Pasal 21
5% / 6%
411121-100
Apabila penerima penghasilan adalah Non PNS tarif pasal 17 x bruto, dengan alasan bukan merupakan penghasilan yang rutin diterima tiap bulan, tetapi tergantung kegiatan (tergolong peserta kegiatan).


PPh Pasal 21 Bersifat Final
0%, 5%, 15%
411121-409
Apabila penerima penghasilan PNS:
-   Gol I.a s.d. Gol II.d             : Tarif 0% ,
-   Gol III.a - III.d    : tarif 5%, dan
-   Gol IV.a dst.        : tarif 15%

d. Uang sidang
PPh Pasal 21
5% / 6%
411121-100
Apabila penerima penghasilan adalah Non PNS tarif pasal 17 x bruto, dengan alasan bukan merupakan penghasilan yang rutin diterima tiap bulan, tetapi tergantung kegiatan (tergolong peserta kegiatan).


PPh Pasal 21 Bersifat Final
0%, 5%, 15%
411121-409
Apabila penerima penghasilan PNS:
-      Gol I.a s.d. Gol II.d          : Tarif 0% ,
-      Gol III.a - III.d : tarif 5%, dan
-      Gol IV.a dst.     : tarif 15%

e. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
PPh Pasal 21
5% / 6%
411121-100
Apabila penerima penghasilan adalah Non PNS tarif pasal 17 x bruto, dengan alasan bukan merupakan penghasilan yang rutin diterima tiap bulan, tetapi tergantung kegiatan (tergolong peserta kegiatan).


PPh Pasal 21 Bersifat Final
0%, 5%, 15%
411121-409
Apabila penerima penghasilan PNS:
-        Gol I.a s.d. Gol II.d          : Tarif 0% ,
-        Gol III.a - III.d                : tarif 5%, dan
-        Gol IV.a dst.                : tarif 15%
5.
Belanja ATK (kertas, fotokopi, dll)
PPh Pasal 22
1,5% / 3%
411122-900
Belanja Barang dipungut PPh Pasal 22 di atas Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah


PPN
10%
411211-900
Belanja Barang dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah
6.
Konsumsi/ pembelian makan dan minum, snack (bukan katering)
PPh Pasal 22
1,5% / 3%
411122-900
Belanja Barang dipungut PPh Pasal 22 di atas Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah


PPN
10%
411211-900
Belanja Barang dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah
7.
Katering
PPh Pasal 23
2% / 4%
411124-104
Belanja katering dipotong PPh Pasal 23, tidak ada batasan minimal
8.
Belanja barang modal (misal: laptop/komputer)
PPh Pasal 22
1,5% / 3%
411122-900
Belanja Barang dipungut PPh Pasal 22 di atas Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah


PPN
10%
411211-900
Belanja Barang dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah
9.
Pembangunan Fisik (swakelola)




a. Pembelian material bangunan:


1. Semen, paku, dst
PPh Pasal 22
 1,5% / 3%
411122-900
Belanja Barang dipungut PPh Pasal 22 di atas Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah


PPN
10%
411211-900
Belanja Barang dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah

2. Pasir (termasuk tanah uruk, grosok), batu
PPh Pasal 22
 1,5% / 3%
411122-900
untuk pasir dan batu yang diambil langsung dari alam, serta tidak mengalami perubahan bentuk tidak dikenakan PPN (non-BKP)

b. Sewa alat (misal eskafator, molen, dll)
PPh Pasal 23
 2% / 4%
411124-100
Belanja jasa dipungut PPh Pasal 23 tidak ada batasan minimal


PPN
10%
411211-900
Belanja jasa dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah

1. Semen, paku, dst
PPh Pasal 22
 1,5% / 3%
411122-900
Belanja Barang dipungut PPh Pasal 22 di atas Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah
10.
Upah tukang
PPh Pasal 21
5%
411121-100
Dikenakan untuk upah harian >200.000 atau akumulasi sebulan >3.000.000
11.
Pembangunan fisik dilakukan oleh pihak ketiga/ kontraktor
PPh Pasal 4 Ayat (2)
Lihat kolom penjelasan
411128-409



PPN
10%
411211-900

Pembangunan fisik dilakukan oleh pihak ketiga/kontraktor

Pekerjaan
Kecil
Menengah/ Besar
Non Kualifi-kasi
Pelaksanaan
2%
3%
4%
Pengawasan
4%
4%
6%
Perencanaan
4%
4%
6%
*)  : Tarif Pajak untuk yang tidak ber-NPWP:
- PPh Pasal 21 dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif normal (6%)
- PPh Pasal 22 dikenakan tarif 100% lebih besar dari tarif normal (3%)
- PPh Pasal 23 dikenakan tarif 100% lebih besar dari tarif normal (4%)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini