Berikut ini beberapa pajak pusat dari dana APBN/APBD :
- PPh Pasal 21 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan, jasa & kegiatan
- PPh Pasal 4 ayat (2) : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan jasa tertentu & sumber tertentu (jasa konstruksi, sewa tanah/bangunan,pengalihan hak atas tanah/bangunan, hadiah undian dan lainnya)
- PPh Pasal 22 : Pemungutan atas penghasilan yg dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang
- PPh Pasal 23 : Pemotongan atas penghasilan yg dibayarkan berupa hadiah, bunga, deviden, sewa, royalty dan jasa-jasa lainnya selain Objek PPh Pasal 21
- PPh Pasal 26 : Pembayaran atas penghasilan kepada Wajib Pajak Luar Negeri
- PPN dan PPnBM : Pemungutan atas pajak konsumsi yg dibayar sendiri sehubungan penyerahan Barang Kena Pajak & Jasa Kena Pajak
- Bea Meterai : Pembayaran atas pemanfaatan dokumen-dokumen tertentu (kuitansi, kontrak)
No
|
Kegiatan
|
Objek
Pajak
|
Tarif
Pajak*)
|
Kode Setoran
|
Penjelasan
|
|
1
|
Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat
|
PPh Pasal 21
|
5% / 6%
|
411121-100
|
Apabila penerima penghasilan adalah Non PNS tarif pasal 17 x bruto,
dengan alasan bukan merupakan penghasilan yang rutin diterima tiap bulan,
tetapi tergantung kegiatan (tergolong peserta kegiatan).
|
|
2
|
Tunjangan Jabatan Kades dan Perangkat
|
PPh Pasal 21
|
5% / 6%
|
411121-100
|
s.d.a.
|
|
3
|
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)
|
PPh Pasal 21
|
5% / 6%
|
411121-100
|
s.d.a.
|
|
4
|
Honor-honor
|
|||||
a. Tim
Pengelola Kegiatan (TPK)
|
PPh Pasal 21
|
5% / 6%
|
411121-100
|
s.d.a.
|
||
PPh Pasal 21 Bersifat Final
|
0%, 5%, 15%
|
411121-409
|
Apabila penerima penghasilan PNS:
- Gol I.a s.d. Gol II.d : Tarif 0% ,
- Gol III.a - III.d : tarif 5%, dan
- Gol IV.a dst. : tarif 15%
|
|||
b. Uang saku Peserta Rapat
(selain uang transport)
|
PPh Pasal 21
|
5% / 6%
|
411121-100
|
Apabila penerima
penghasilan adalah Non PNS tarif pasal 17 x bruto, dengan alasan bukan
merupakan penghasilan yang rutin diterima tiap bulan, tetapi tergantung
kegiatan (tergolong peserta kegiatan).
|
||
PPh Pasal 21 Bersifat Final
|
0%, 5%, 15%
|
411121-409
|
Apabila penerima penghasilan PNS:
-
Gol I.a s.d. Gol II.d : Tarif 0% ,
-
Gol III.a - III.d : tarif 5%, dan
-
Gol IV.a dst. : tarif 15%
|
|||
c. Narasumber/ Penceramah
|
PPh Pasal 21
|
5% / 6%
|
411121-100
|
Apabila penerima penghasilan adalah Non PNS tarif
pasal 17 x bruto, dengan alasan bukan merupakan penghasilan yang rutin
diterima tiap bulan, tetapi tergantung kegiatan (tergolong peserta kegiatan).
|
||
PPh Pasal 21 Bersifat Final
|
0%, 5%, 15%
|
411121-409
|
Apabila penerima penghasilan PNS:
-
Gol I.a s.d. Gol II.d : Tarif 0% ,
-
Gol III.a - III.d : tarif 5%, dan
-
Gol IV.a dst. : tarif 15%
|
|||
d. Uang sidang
|
PPh Pasal 21
|
5% / 6%
|
411121-100
|
Apabila penerima
penghasilan adalah Non PNS tarif pasal 17 x bruto, dengan alasan bukan
merupakan penghasilan yang rutin diterima tiap bulan, tetapi tergantung
kegiatan (tergolong peserta kegiatan).
|
||
PPh Pasal 21 Bersifat Final
|
0%, 5%, 15%
|
411121-409
|
Apabila penerima penghasilan PNS:
-
Gol I.a s.d. Gol II.d : Tarif 0% ,
-
Gol III.a - III.d : tarif 5%, dan
-
Gol IV.a dst. : tarif 15%
|
|||
e. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)
|
PPh Pasal 21
|
5% / 6%
|
411121-100
|
Apabila penerima penghasilan adalah Non PNS tarif
pasal 17 x bruto, dengan alasan bukan merupakan penghasilan yang rutin
diterima tiap bulan, tetapi tergantung kegiatan (tergolong peserta kegiatan).
|
||
PPh Pasal 21 Bersifat Final
|
0%, 5%, 15%
|
411121-409
|
Apabila penerima penghasilan PNS:
-
Gol I.a s.d. Gol II.d : Tarif 0% ,
-
Gol III.a - III.d : tarif 5%, dan
-
Gol IV.a dst. : tarif 15%
|
|||
5.
|
Belanja ATK (kertas,
fotokopi, dll)
|
PPh Pasal 22
|
1,5% / 3%
|
411122-900
|
Belanja Barang dipungut
PPh Pasal 22 di atas Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah
|
|
PPN
|
10%
|
411211-900
|
Belanja Barang dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00
dan tidak terpecah-pecah
|
|||
6.
|
Konsumsi/ pembelian
makan dan minum, snack (bukan katering)
|
PPh Pasal 22
|
1,5% / 3%
|
411122-900
|
Belanja Barang dipungut PPh Pasal 22 di atas
Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah
|
|
PPN
|
10%
|
411211-900
|
Belanja Barang dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00
dan tidak terpecah-pecah
|
|||
7.
|
Katering
|
PPh Pasal 23
|
2% / 4%
|
411124-104
|
Belanja katering dipotong PPh Pasal 23, tidak ada
batasan minimal
|
|
8.
|
Belanja barang modal (misal: laptop/komputer)
|
PPh Pasal 22
|
1,5% / 3%
|
411122-900
|
Belanja Barang dipungut PPh Pasal 22 di atas
Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah
|
|
PPN
|
10%
|
411211-900
|
Belanja Barang dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00
dan tidak terpecah-pecah
|
|||
9.
|
Pembangunan Fisik
(swakelola)
|
|||||
a.
Pembelian material bangunan:
|
||||||
1. Semen, paku, dst
|
PPh Pasal 22
|
1,5% / 3%
|
411122-900
|
Belanja Barang dipungut
PPh Pasal 22 di atas Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah
|
||
PPN
|
10%
|
411211-900
|
Belanja Barang dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00
dan tidak terpecah-pecah
|
|||
2. Pasir (termasuk tanah uruk, grosok), batu
|
PPh Pasal 22
|
1,5% / 3%
|
411122-900
|
untuk pasir dan batu yang diambil langsung dari
alam, serta tidak mengalami perubahan bentuk tidak dikenakan PPN (non-BKP)
|
||
b. Sewa alat (misal eskafator, molen, dll)
|
PPh Pasal 23
|
2% / 4%
|
411124-100
|
Belanja jasa dipungut PPh Pasal 23 tidak ada batasan
minimal
|
||
PPN
|
10%
|
411211-900
|
Belanja jasa dipungut PPN di atas Rp1.000.000,00 dan
tidak terpecah-pecah
|
|||
1. Semen, paku, dst
|
PPh Pasal 22
|
1,5% / 3%
|
411122-900
|
Belanja Barang dipungut
PPh Pasal 22 di atas Rp2.000.000,00 dan tidak terpecah-pecah
|
||
10.
|
Upah tukang
|
PPh Pasal 21
|
5%
|
411121-100
|
Dikenakan untuk upah
harian >200.000 atau akumulasi sebulan >3.000.000
|
|
11.
|
Pembangunan fisik dilakukan oleh pihak ketiga/
kontraktor
|
PPh Pasal 4 Ayat (2)
|
Lihat kolom penjelasan
|
411128-409
|
||
PPN
|
10%
|
411211-900
|
Pekerjaan
|
Kecil
|
Menengah/ Besar
|
Non Kualifi-kasi
|
Pelaksanaan
|
2%
|
3%
|
4%
|
Pengawasan
|
4%
|
4%
|
6%
|
Perencanaan
|
4%
|
4%
|
6%
|
*) : Tarif Pajak untuk yang tidak ber-NPWP:
- PPh
Pasal 21 dikenakan tarif 20% lebih besar dari tarif normal (6%)
- PPh Pasal 22 dikenakan tarif 100% lebih besar dari tarif
normal (3%)
- PPh Pasal 23 dikenakan tarif 100% lebih besar dari tarif
normal (4%)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar