Berikut ini tahapan penyusunan APBDesa TA 2016 di Kabupaten Grobogan :
- Musrenbangdes (APBDes 2016>>>RKPDesa; APBD I/II,APBN 2017>>>DU-RKP) paling lambat dilaksanakan bulan Juni 2015
- Penyusunan RKPDesa 1 Juli-30 September 2015
- Penyusunan RAPBDes (sekdes>>>kades) 1-15 Oktober 2015
- Pembahasan dan pengambilan keputusan persetujuan bersama kades dan BPD 16-30 Oktober 2015
- Penyampaian RAPBDes kepada camat utk dievaluasi 2-4 Nopember 2015
- Pelaksanaan evaluasi APBDes 5-27 Nopember 2015 (20 hr kerja)
- Penyempurnaan APBDesa 28 Nopember-5 Desember 2015 (7 hr)
- Penyempaian keputusan bpd tentang penyempurnaan RAPBDesa kepada camat 7-9 Desember 2015
- Penetapan Perdes APBDesa dan Perkades tentang Penjabaran APBDesa paling lambat 31 Desember 2015
- Penyampaian Perdes tentang APBDes dan Perkades tentang Penjabaran APBDesa kepada Bupati dan Camat paling lambat 7 hari setelah ditetapkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar