Selamat Datang di Kabupaten Grobogan, Kami Menantikan Partisipasi Saudara Guna Mengembangkan Potensi Yang Ada)......

Kamis, 15 Maret 2018

Pengembangan Karier Perangkat Desa menjadi Sekdes di Kab. Grobogan

GROBOGAN-Berdasarkan Surat Bupati Grobogan Nomor 141.3/494/II tanggal 12 Pebruari 2018 Perihal Pengembangan Karier Perangkat Desa menjadi Sekdes, dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan desa sehubungan dengan kekosongan Sekretaris Desa untuk mempersiapkan pelaksanaan Pilkades Tahun 2018, maka dilaksanakan pengisian jabatan Sekdes melalui pengembangan karier.


Selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 25 Perda Kab Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, disebutkan bahwa Kades wajib mengembangkan karier Perangkat Desa, dengan mempedomani ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengembangan karier Perangkat Desa dalam bentuk penempatan dalam jabatan Sekdes adalah promosi dari jabatan Kaur, Kasi dan Kadus untuk mengisi kekosongan jabatan sekdes
  2. Pejabat Kades tidak dapat melaksanakan pengembangan karier
  3. Pengembangan karier tidak dapat dilakukan dalam hal : a. Sisa masa jabatan kades kurang dari 6 bulan; b. masa jabatan kades definitif kurang dari 6 (enam) bulan setelah dilantik.
pelaksanaan pengembangan karier secara lebih lanjut diatur dalam Perbup Nomor 18 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan  Perda Kab Grobogan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, dengan mekanisme sebagai berikut:
  • Pemerintah Desa melakukan inventarisasi jabatan Kaur, Kasi dan Kadus yang memenuhi persyaratan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekdes;
  • Persyaratan penempatan jabatan pada Sekdes, mempedomani persyaratan sebagai berikut :a. memiliki ijazah SMA atau sederajat; b.memiliki pengalaman di idang pelaksanaan kegiatan, administrasi keuangan dan perencanaan; c. memiliki sertifikat/ijazah keahlian komputer.
  • Dalam hal PD yang memenuhi persyaratan hanya 1 (satu) orang maka Kades menetapkan PD dimaksud menjadi Sekdes setelah konsultasi dengan Camat
  • Dalam hal PD yg memenuhi persyaratan sbgmn angka 1 lebih dari 1 (satu) orang, maka PD yang diangkat menjadi Sekdes adalah PD yg memiliki pengalaman sebagai Pejabat Sekdes;
  • Dalam hal  PD yg memenuhi persyaratan sbgmn angka 5 lebih dari 1 (satu) orang, maka dilakukan penilaian dengan indikator sebagai berikut :
a) Penilaian berdasarkan tingkat pendidikan :
  1. berpendidikan terakhir SMU atau sederajat mendapatkan skor 5;
  2. berpendidikan terakhir D-1 atau D-II mendapatkan skor 10;
  3. berpendidikan terakhir akademi atau D-III mendapatkan skor 15;
  4. berpendidikan terakhir D-IV atau S-1 mendapatkan skor 20;
  5. berpendidikan terakhir S-2  mendapatkan skor 25;  
b) Pengalaman di bidang pelaksanaan kegiatan, administrasi keuangan dan/atau di bidang perencanaan 
dgn skor sbb :
  1. keterlibatan dalam kepanitian/Tim Pelaksana Kegiatan dengan jumlah 1 kegiatan mendapatkan skor 5;
  2.  keterlibatan dalam kepanitian/Tim Pelaksana Kegiatan dengan jumlah lebih dari 1 s.d 2 kegiatan mendapatkan skor 10; 
  3. keterlibatan dalam kepanitian/Tim Pelaksana Kegiatan dengan jumlah  lebih dari 2 s.d 3 kegiatan mendapatkan skor 15; 
  4.  keterlibatan dalam kepanitian/Tim Pelaksana Kegiatan dengan jumlah  lebih dari 3 s.d 4 kegiatan mendapatkan skor 20; 
  5.  keterlibatan dalam kepanitian/Tim Pelaksana Kegiatan dengan jumlah  lebih dari 4 kegiatan mendapatkan skor 25;   
c) memiliki sertifikat keahlian komputer, dgn skor sbb :
  1. memiliki 1 (satu) jenis sertifikat/ijazah keahlian mendapatkan skor 5;
  2. memiliki 2 (dua) jenis sertifikat/ijazah keahlian mendapatkan skor 10;
  3. memiliki 3 (tiga) jenis sertifikat/ijazah keahlian mendapatkan skor 15;
  4. memiliki 4 (empat) jenis sertifikat/ijazah keahlian mendapatkan skor 20; dan
  5. memiliki 5 (lima) jenis sertifikat/ijazah keahlian mendapatkan skor 25.
d)pengalaman dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pejabat Sekdes, 
dgn skor sbb :
  1. masa pengalaman sampai dengan 1 (satu) tahun mendapatkan skor 5;
  2. masa pengalaman selama lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun mendapatkan skor 10;
  3. masa pengalaman selama lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun mendapatkan skor 15;
  4. masa pengalaman selama lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun mendapatkan skor 20; dan
  5. masa pengalaman selama lebih dari 4 (empat) tahun mendapatkan skor 25.
  • Kades melakukan konsultasi secara tertulis kepada Camat dengan melampirkan penilaian yang telah dilakukan
  • Camat memberikan rekomendasi secara tertulis berdasarkan konsultasi kades
  • PD dengan jumlah penilaian tertinggi ditetapkan menjadi sekdes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Populer Minggu Ini