REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
PENGUMUMAN
Nomor : 1245/B.02/09/2010
Dalam
rangka mengisi Formasi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional,
maka
akan dilakukan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Formasi
Tahun Anggaran 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
I.
KUALIFIKASI PENDIDIKAN
No.
|
Pendidikan
|
Program Studi/Jurusan
|
Formasi
|
1.
|
Sarjana (S.1)
|
Hukum
|
1 Orang
|
2.
|
Sarjana (S.1)
|
Hukum Administrasi Negara
|
1 Orang
|
3.
|
Sarjana (S.1)
|
Hukum Perdata
|
2 Orang
|
4.
|
Sarjana (S.1)
|
Hukum Tata Negara
|
2 Orang
|
5.
|
Sarjana (S.1)
|
Teknik Industri
|
2 Orang
|
6.
|
Sarjana (S.1)
|
Teknik Informatika
|
2 Orang
|
7.
|
Sarjana (S.1)
|
Teknik Lingkungan
|
1 Orang
|
8.
|
Sarjana (S.1)
|
Teknik Planologi
|
1 Orang
|
9.
|
Sarjana (S.1)
|
Ekonomi Manajemen
|
2 Orang
|
10.
|
Sarjana (S.1)
|
Ekonomi Studi Pembangunan
|
2 Orang
|
11.
|
Sarjana (S.1)
|
Administrasi Negara
|
1 Orang
|
12.
|
Sarjana (S.1)
|
Ilmu
Komunikasi
|
1 Orang
|
13.
|
Sarjana (S.1)
|
Antropologi
|
1 Orang
|
14.
|
Sarjana (S.1)
|
Geografi (Kewilayahan)
|
2 Orang
|
16.
|
Sarjana (S.1)
|
Ekonomi Akuntansi
|
1 Orang
|
17.
|
Diploma III (D.III)
|
Teknik Mesin
|
1 Orang
|
18.
|
Diploma III (D.III)
|
Sekretaris
|
3 Orang
|
II.
SYARAT PENDAFTARAN
Persyaratan Umum :
1.
Warga Negara Indonesia, berusia maksimum :
a.
Diploma III : 30 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir
setelah 30
November 1979);
b.
Sarjana : 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010 (lahir
setelah 30
November 1974);
2.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
Pengadilan,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
3.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri
atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD
atau
pegawai swasta;
4.
Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, Calon/Anggota TNI/POLRI;
5.
Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;
6.
Berkelakuan baik;
7.
Berbadan sehat (jasmani dan rohani, serta tidak buta warna).
Persyaratan Khusus :
1.
Berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang telah
ditetapkan
diatas;
2.
Terakreditasi A bagi Perguruan Tinggi Swasta dari BAN – PT dan
untuk
Perguruan Tinggi Luar Negeri harus diakui oleh Depdiknas.(Surat Tanda
Lulus
Sementara Tidak Berlaku);
3.
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) :
a.
D.III minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);
b.
S.1 Universitas Negeri minimal 3,00 (tiga koma nol nol);
S.1
Universitas Swasta minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima);
Lain-lain :
1. Pendaftaran
dan ketentuan tata cara pelaksanaan tes secara lengkap dapat
dilihat di http://rekrutmen.bappenas.go.id;
2. Dalam proses
penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas ini
tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun selama
proses tes;
3.
Biaya transportasi dan akomodasi selama mengikuti setiap tahapan
tes
ditanggung oleh pelamar;
4.
Setiap
Pengumuman, ditayangkan secara online pada portal rekrutmen CPNS
Kementerian PPN/Bappenas : http://rekrutmen.bappenas.go.id dan
pelamar
dapat melihat pengumuman hasil dari setiap tahapan tes pada portal
tersebut (TIDAK
DIUMUMKAN DI SURAT KABAR);
5.
Keputusan Panitia dalam hal kelulusan pendaftar/pelamar pada
setiap hasil
tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
6. Kelulusan
pelamar pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa
dengan
menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS di lingkungan Kementerian
PPN/Bappenas
dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah
penipuan.
Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut;
7. Apabila
pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan
dikemudian hari diketahui, baik pada setiap tes, maupun setelah diangkat
sebagai
CPNS/PNS di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, maka Kementerian
PPN/Bappenas
berhak mengugurkan kelulusan tersebut dan atau memberhentikan CPNS/PNS
di
lingkungan Kementerian PPN/Bappenas serta menuntut ganti rugi atas
kerugian
negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut dan
melaporkan
sebagai tindak pidana di Pengadilan Negeri, karena telah memberikan
keterangan
palsu;
8.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus seluruh proses seleksi namun
mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti seluruh biaya yang telah
dikeluarkan oleh panitia dan dibayarkan kepada Kas Negara sebesar Rp.
15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jakarta, 29 September 2010
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
BIRO SUMBER DAYA MANUSIA
KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar